Konsel, Timurterkini.com – setelah menjalani pemeriksanaan selama enam jam, Kepala Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Suleman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, setelah menganiaya warganya sendiri, Ia pun resmi ditahan di Mapolres Konsel, Senin (02/10/2020).
Terhitung sejak tanggal 2 November, tersangka tindak pidana penganiyaan atas nama Suleman telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel,” ujar Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Reksrim AKP Fitrayadi dikutip dari Beritarakyat, Senin (02/11/2020).
Menurut Fitrayadi, penahanan pelaku pengainiayaan terhadap korban, Kasidarni, yang merupakan Ketua PPS Waworano itu, telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi.
“Sejak dilakukan gelar perkara atas tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Waworano Suleman dan dilanjutkan pemeriksaan korban dan pemeriksaan saksi, maka Suleman kita tetapkan menjadi tersangka pada hari Kamis lalu. Hari ini diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya.
Perwira tiga balak di pundak itu menambahkan, penahanan tersangka terhitung untuk 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap maka akan dilanjutkan di kejaksaan dan seterusnya dimeja hijaukan di pengadilan.
“Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya.
Diketahui, penganiayaan yang dilalukan oknum kades tersebut, diduga terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada Konsel yakni perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Waworano. Dalam tahapan itu, anak sang kades yang juga ikut mendaftar tidak diakomodir oleh korban selaku Ketua PPS Waworano.
Karena anaknya tidak diakomodir, Suleman diduga kecewa dan Kasidarni yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Desa Waworamo dipecat. Pemberhentian secara sepihak Kasidarni sebagai Ketua RT itu kemudian diberitakan sejumlah media.
Diduga karena keberatan dengan pemberitaan di media, Suleman kemudian menganiaya Kasidarni, Kamis (22/10/2020) malam. Ia pun dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kolono.