Kolut, Timurterkini.com – Kasus meninggalnya seorang istri yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara terungkap.
Peristiwa atas ditemukannya warga Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Fitriani bersimbah darah di kamarnya, Jum’at 27 Agustus 2021.
Pembunuhan akhirnya terungkap dan ditetapkan tersangka yang tak lain suaminya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha, dalam konferensi persnya, Senin 30/8/2021 mengatakan, bahwa hari ini telah menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka atas peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Tobaku yang mengakibatkan meninggalnya seorang istri (Fitriani) dengan kondisi luka tusukan.
Tersangka kata dia, adalah Rusman (30) tak lain merupakan suami Fitriani (korban).
Tersangka lanjutnya, nekat membunuh istrinya karena menolak untuk melakukan hubungan suami istri dan dilatarbelakangi kecemburuan.
“Karena korban mempunyai pria lain (pihak ketiga)”, ungkapnya.
Saat itu, dikatakannya, tersangka pulang dari tempat kerja dan dia minta untuk berhubungan namun sang istri menolak dengan alasannya sedang haid.
“Dari situlah sempat terjadi pertengkaran dan saling dorong-dorongan, karena tersangka itu sudah kesal atas penolakan istrinya maka akhirnya terjadilah tindak pidana pembunuhan”, bebernya.