Kendari, Timurterkini.com – Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Batu Gamping PT. Hoffmen Energi Perkasa di desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, kembali mendapatkan sorotan. Kali ini Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan dugaan kagiatan penambangan illegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dalam rilisnya (21/6), Ketua Umum PW GPII Sultra, Muhammad Apriaddin, SH mengatakan bahwa Perusahan PT. Hoffmen Energi Perkasa diduga telah melakukan Ilegal Mining aktivitas penambangan Didalam Wilayah IUP Perusahaan lain, yakni dengan menggarap lahan bebatuan yang bersebelahan dengan IUP nya, yaitu lahan milik PT. Wahyu Putra Sultra.
“PT. Hoffmen Energi Perkasa duga telah melakukan Ilegal Mining dengan cara pengolahan dan penambangan Batu diluar IUP miliknya, yaitu dengan menggarap lahan bebatuan yang bersebelahan dengan IUP nya, yaitu lahan milik PT. Wahyu Putra Sultra” tandasnya.
Apri membeberkan berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lokasi aktivitas pertambangan PT. Hoffmen Energi Perkasa didesa Wawatu, pihaknya menemukan Bahwa Perusahaan telah melakukan Penebangan Pohon Mangrove dan kegiatan Reklamasi bahkan pihaknya menemukan bahwa perusahaan tersebut telah membuat Pelabuhan Jetty.
“Kemarin Kami turun langsung Kelokasi, Kami temukan Perusahaan tersebut telah melakukan Penebangan Pohon Mangrove dan kegiatan Reklamasi bahkan kami temukan perusahaan tersebut telah membuat Pelabuhan Jetty padahal itu wilayah IUP PT. Wahyu Putra Sultra” bebernya.
Selain itu dalam menjalankan Aktivitas perusahaan diduga belum mengantongi izin tata ruang yang dikeluarkan TKPRD Provinsi, juga belum memiliki dokumen izin lingkungan dari DLH Provinsi, sehingga PT. Hoffmen Energi Perkasa Melanggar Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, UU Nomor 27 Tahun 2007, ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena melakukan penebangan kawasan konservasi tanaman mangrove, terlebih kegiatan tersebut dilakukan diluar IUP untuk menunjang kegiatan Reklamasi dan pembangunan jetty dilahan Milik PT. Wahyu Putra Sulawesi
“Mereka telah melanggar sejumlah aturan mengenai kawasan konservasi tanaman Mangrove, itu bisa kena Pidana. Kami yakin kemungkinkan mereka belum mengantongi izin tata ruang yang dikeluarkan TKPRD Provinsi, juga belum memiliki dokumen izin lingkungan dari DLH Provinsi” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa PT. Hoffmen Energi Perkasa telah melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Permenhut RI Nomor : P. 35/Menhut-Ii/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-Ii/2009 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Rtkrhl-Das), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-Kp/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Karena melakukan kegiatan reklamasi secara illegal diwilayah IUP Perusahaan lain untuk dipergunakan sebagai dasar pembangunan Pelabuhan Jetty
“Benar-benar ini merupakan perbuatan nekat dari PT. Hoffmen, mengabaikan segala aturan tentang tata cara penambangan yang legal. Mereka melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melakukan reklamasi secara ilegal didalam IUP perusahaan lain dan tidak melewati prosedur tata cara reklamasi” jelasnya.
Ia Juga menyoroti Pembangunan Pelabuhan Jetty PT. Hoffmen Energi Perkasa yang Diduga Ilegal, Ia Menjelaskan bahwa perbuatan tersebut Telah Melanggar UU No.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, PP no 61 thn 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kepelabuhanan, PM No. 51 tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, PM No. 73 tahun 2014 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri PM No. 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
“Karena pembangunan Jetty dilahan IUP PT. Wahyu, jelas ini telah melanggar hukum. Kami juga telah mengecek dilaman Perhubungan dititik koordinat tersebut tidak ada Jetty PT. Hoffmen, Kami Duga pelabuhan Jetty mereka adalah Ilegal” ungkapnya.
Disebutkannya bahwa Pihak PT. Hoffmen bahwa tidak main-main dalam melakukan penambangan Ilegal, Ia mendapati mereka telah mendirikan 2 crusher (Mesin pemecah batu) diwilayah IUP PT. Wahyu Putra Sulawesi, sehingga pihaknya meminta Kapolda untuk segera menangkap Direktur Perusahaan tersebut. Selain itu pihaknya meminta Gubernur Sulawesi Tenggara agar segera melakukan pencabutan IUP milik PT. Hoffmen Energi Perkasa, atas dugaan Ilegal mining yang dilakukannya diwilayah IUP perusahaan PT. Wahyu Putra Sultra.
“Kami duga mereka tidak main-main dalam melakukan penambangan Ilegal, mereka sudah dirikan 2 crusher (Mesin pemecah batu) diwilayah IUP PT. Wahyu Putra Sulawesi. Untuk itu kami minta Kapolda untuk segera menangkap Direktur Perusahaan tersebut. Pak Gubernur Mohon segera melakukan pencabutan IUP milik PT. Hoffmen Energi Perkasa, atas dugaan Ilegal mining yang dilakukannya diwilayah IUP perusahaan PT. Wahyu Putra Sultra, Demi Tegaknya Hukum dinegeri ini” tutupnya.