Satuan Narkoba Polres Kolaka Menembak Terduga Pengedar Sabu Saat Mencoba Melarikan Diri

Satuan Narkoba Polres Kolaka berhasil Meringkus seorang warga Kecamatan Wolo berinisial AK (42) karena dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: Humas Polres Kolaka)

Kolaka, Timurterkini.com – Satuan Narkoba Polres Kolaka berhasil Meringkus seorang warga Kecamatan Wolo berinisial AK (42) karena dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada, Selasa (27/10/2020) lalu.

Pada saat penangkapan AK berusaha melarikan diri saat sedang di introgasi, sehingga satuan narkoba Polres Kolaka melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas menembak AK yang mana mengenai paha sebelah kanan.

Dari keterangan Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi saat dihubungi Timurterkini.com mengatakan, pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di jl. Andi Baso Umar lingkungan 1 wolo darat Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka tepatnya di rumah telah diamankan seorang pria yang mana pria tersebut ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Satuan narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti berupa1 buah botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 6 sachet kemasan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik AK.

Selain itu, Polisi juga mengamankan dari AK 1 buah kotak rokok gudang garam warna merah yang didalamnya terdapat 1 shacet berukuran sedang berisi bungkusan tisu warna putih yang berisikan 6 shacet plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran keristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Pihak Kepolisian menjerat AK dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (1 ) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.