Sat Narkoba Polres Kolaka Amankan Pemuda Beserta BB 38,26 Gram Diduga Sabu

Sat Narkoba Polres Kolaka Amankan Pemuda Beserta BB 38,26 Gram Diduga Sabu
Barang bukti puluhan paket sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Kolaka. (Dok: Humas Polres Kolaka).

Kolaka, Timurterkini.com – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menguasai Narkotika jenis sabu.

Pria inisial AM (22) Laki-laki, diamankan di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka pada Senin 23 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 Wita malam.

Selain terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pake Narkotika jenis sabu.

Kapolres Kolaka AKBP, Resza Ramadianshah menyebut, seorang pria berinisial AM merupakan warga Kelurahan Latambaga, Kolaka, yang diduga kuat menguasai atau membawa Narkotika jenis sabu.

Setelah diamankan, kata Resza, dari tangan pelaku berhasil diamankan 34 sachet berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat sabu.

“Selain pelaku yang diamankan, anggota juga mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 38,26 gram,” tutur Kapolres Kolaka kepada wartawan Timurterkini.com via WhatsApp, Rabu (25/01/2023).

Lanjut AKBP Resza menjelaskan, bahwa terhadap terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kolaka.

Penahanan terduga pelaku dilakukan, lanjut dia, berdasarkan bukti yang cukup menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan bukti yang cukup, diduga melakukan peredaran gelap, memiliki, menguasai atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Adapun terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Dua puluh tahun penjara,” tutupnya.