Pria di Mamasa Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 3 Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Mamasa, Timurterkini.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menangkap D alias PP (51 tahun) atas laporan pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat korban bermain bersama anaknya.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban mengeluh sakit di bagian alat kelamin. dan menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima perbuatan pelaku lalu melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

“Mohon maaf, alat kelaminnya terasa sakit sehingga mengadu kepada orang tuanya,” kata Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto dikutip TribunMamasa, Rabu (21/4/2021).

Dedi melanjutkan, setelah kejadian tersebut orang tua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan,  kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan, kelamin korban mengalami luka robek,” jelasnya.

Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mamasa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban dalam pendampingan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa.