Mamasa, Timurterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, menetapkan Tiga tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi bantuan stimulan yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.004.700.000.
Wakap Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka yakni inisial PP sebagai PPK, inisial MA selaku Bendahara dan Inisia A selaku mantan Kepala Desa yang menjabat sebagai ketua TPM saat itu.
Lanjutnya, adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun tersangka tersebut melakukan penyelewengan dana dengan meminta Fee kepada setiap penerima,” kata Kemas pada press release yang berlangsung di Mapolres Mamasa, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), ditemukan Kerugian Negara mencapai miliaran rupiah.
Ia menjelaskan, setelah melakukan verifikasi terdapat sisa anggaran sebesar 335 juta. Kemudian para pelaku rencananya akan memberikan kepada 21 KK yang diluar SK penerima tanpa di verifikasi.
“Dan kedua tersangka telah kita amankan. Namun satu diantaranya menjadi DPO yakni mantan Desa Baruru sekaligus ketua TPM saat itu,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne menyampaikan adapun besaran pemotongan bervariasi mulai dari 2 juta hingga 5 juta.
“Yang mana para pelaku meminta kepada penerima sebagai uang terimakasih,” akunya.
Ia mengaku, adapun peran tersangka yakni PP sebagai ketua PPK yang mengatur pencairan dan juga secara teknis, dan untuk inisial MA selaku bendahara yang mengatur keuangan dan untuk inisial A selaku ketua TPM membantu untuk penyaluran bantuan.
“Dan barang bukti yang kami sita ada uang sebanyak 335 juta yang belum sempat dicairkan dan 21 buku rekening, serta 9 surat pernyataan dan dokumen penyaluran dan jutlak BNPB,” akunya.
Sementara, pihaknya menyampaikan saat ini masih terus melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.
Ia menambahkan adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Adapun pihak polres hanya melidik dana bantuan stimulan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, terus mendalami dugaan pemotongan dana bantuan stimulan gempa Sulawesi Barat (Sulbar)