Polres Kolaka Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Penganiayaan Menyebabkan Kematian

Aparat Kepolisian memperlihatkan barang bukti dan mendirikan terduga pelaku inisial NS dihadapan awak media. Asdar/Timurterkini.com

Kolaka, Timurterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, menggelar konferensi pers kasus dugaan penganiayaan menyebabkan kematian, Kamis (26/9/2024).

Pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Kolaka ini, aparat kepolisian turut menghadirkan terduga tersangka inisial NS (41) Laki-laki.

Diketahui, korban SA (23) Laki-laki, menderita luka lebam disekujur tubuh usai mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku NS pada Selasa (17/9/2024), sekira pukul 22 Wita.

Korban SA, sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMS Berjaya Kolaka.

Tak berselang lama, korban meminta untuk dipulangkan ke rumahnya di Desa Lamedai pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 15.00 Wita.

Korban menghembuskan nafas terakhir saat perjalanan pulang dari RSUD SMS Berjaya Kolaka menuju rumahnya di Desa Lamedai.

Korban dan terduga pelaku tak lain adalah warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, memimpin jalannya konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, beberapa waktu lalu.

Bermula, terduga pelaku NS mengeluhkan dirinya sering kehilangan ternak ayam di lokasi kebun. Dengan begitu, NS berinisiatif melakukan jaga atau ronda di malam hari.

Tepatnya Selasa 17 September 2024 malam, NS menemukan SA bersama empat rekannya hendak mengambil ayam miliknya.

Saat hendak mengambil ayam, seketika NS dari rumahnya turun menghampiri SA bersama rekannya. Saat itu SA bersama rekannya lari secara berpencar di area persawahan.

“NS sambil memegang sebatang kayu berupaya mengejar SA dan rekannya. Saat itu NS menemukan SA di persawahan, saat itu juga langsung memukul korban,” kata Ipda Hendra dihadapan sejumlah awak media.

Akibat kejadian itu, SA mengalami luka lebam dan robek dibagian tubuh belakang dan kepala. Melihat kondisi korban dalam keadaan kesakitan, pihak keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanggetada untuk dilakukan perawatan.

Pada tanggal 18 September 2024, sekira pukul 08.30 Wita, orang tua korban berinisiatif membawa korban ke RSUD SMS Berjaya Kolaka untuk mendapatkan observasi dokter.

Sekira pukul 13.30 Wita, korban meminta kepada orang tuanya untuk dipulangkan ke rumahnya. Atas permintaan korban, keluargapun mengabulkan.

“Orang tua korban membawa keluar anaknya dari RSUD SMS Berjaya Kolaka. Dalam perjalanan pulang, korban menghembuskan nafas terakhirnya,” beber Ipda Hendra.

Adapun tersangka NS, tidak memiliki niat untuk membunuh korban, melainkan hanya ingin memberi efek jera. Meski demikian, NS tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

NS kata Ipda Hendra, disangkakan pasal 351 ayat 3, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Jadi kita sangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.