Kolaka, timurterkini.com – AKBP Saiful Mustofa, Kapolres Kolaka yang didampingi Wakapolres Kolaka Kompol Robert Silas dan Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Nugraha serta Kabag Ops AKP Irwan Tahir, dengan menggelar jumpa Pers, dalam Mengunkap 7 pelaku yang terduga sebagai tindak pidana barang haram jenis sabu beserta barang bukti lainya sebanyak 65,73 Gram sabu di Mako Polres Kolaka pada Senin, 3/02/2020.
Dalam jumpa Persnya, Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan, jika pada bulan Januari ini, Satauan Reserse Narkoba Polres Kolaka telah berhasil mengamankan 7 pelaku yang terduga melakukan tindak pidana pengedaran barang haram sejenis narkotika sabu.
“Satuan Narkotika Polres Kolaka telah berhasil mengamankan 7 pelaku yang melakukan dengan sengaja pidana narkoba, yang terdiri dari 6 LP, yakni berinisial KA, B, MA, i, M dan A serta barang bukti lainya telah berhasil diamankan sebanyak, 65,73 gram sabu atau setara dengan uang tunai sekitar Rp. 130 juta rupiah ,” ucapnya.
Kapolres Kolaka melanjutkan, bahwa status ke 7 yang terduga ini sudah masuk pada tahap penyidikan oleh kesatuan narkotika, dan untuk mengetahui peran masing-masing. dan nantinya akan di informasikan kembali.
“Ke tujuh pelaku ini masih dalam tahap penyidikan, dan untuk sekarang ini belum di ketahui pasti dengan peran mereka masing-masing, namun dua (2) diantaranya telah kuat dugaan merupakan pengedar, barang haram sabu ini, ” ungkap AKBP Saiful Mustofa Kapolres Kolaka
Dan untuk saat ini para ke tujuh (7) tersangka, diamankan dirutan Mapolres Kolaka untuk dilakukam pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu juga diketahui bahwa para terduga ini dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, namun untuk pasal setelah di ketahui peran masing-masing dari para pelaku selanjutnya. .
Kapolres Kolaka Juga menghimbau kepada seluruh lapaisan masyarakat kabupaten Kolaka, dan utamanya bagi para pelajar, agar dapat menjaga diri dan menjauhi narkoba supaya tidak menjadi bagian dari penyalah guanaan narkoba kedepanya.