Kolut, Timurterkini.com – Jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara menangkap salah seorang buruh bangunan berinisial S 32 tahun di duga karena telah memiliki dan menyalah gunakan narkotika jenis sabu.
S di tangkap di kediamanya di Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 10 Maret 2020, sekitar pukul 00:30 wita.
Saat pengeledahan, polisi Satuan Reserse Keriminal Polres Kolaka Utara menemukan sabu seberat 0,4 gram yang disimpan di dalam bungkusan rokok miliknya.
Kasubag Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Hari Hermawan mengungkapkan, penangkapan di lakukan terhadap tersangka inisial S berawal dari informasi warga, berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan mengamankan salah seorang yang ber inisial S yang di ketahui adalah buruh, sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Kolaka Utara” Hari Hermawan.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendalami dari mana mendapatkan barang haram tersebut, adapun tersangka yang kita amankan ini adalah pemakai dan bukan pengedar” tambahnya.
Mengamankan sabu, selain polisi juga mengamankan barang bukti seperti korek api, alat hisap, serta hp milik tersangka.
Adapun pasal yang di duga di langgar oleh tersangka, seperti Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.