Polda Sultra Ungkap TPPO, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Sultra Ungkap 11 Kasus TPPO, 12 Orang Ditetapkan Tersangka. (Dok. Istimewa)

Kendari, Timurterkini.comDirektorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Sultra mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar serentak oleh seluruh polda di Indonesia pada Jumat (22/11/2024). Dari 11 kasus tersebut 12 tersangka diamankan.

Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres jajaran telah mengungkap 11 kasus TPPO. Mereka menangkap 12 tersangka, terdiri dari 10 pria dan 2 wanita. Sebagian dari mereka masih berusia remaja, yaitu 19 tahun.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa prostitusi melalui berbagai aplikasi di medsos.

“Modus operandi yakni menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online,” kata Dody Ruyatman.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta tangkapan layar percakapan dari aplikasi. Semua barang bukti tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Para pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 3 hingga 15 tahun penjara.

Konferensi pers ini digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dipimpin oleh Dody Ruyatman bersama Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, dan Kasubdit IV PPA, Kompol Indra Asrianto. Langkah ini juga sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. (C)