Kolaka, Timurterkini.com – Sebuah rumah di Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka disatroni maling pada Sabtu, 23 November 2024. Pencuri itu menggasak perhiasan emas sekitar Rp17 juta.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan korban kehilangan perhiasan Emas senilai Rp17.000.000.
“Korban kehilangan 14,5 gram emas senilai Rp17 juta,” ujar Dwi Arif dalam keterangannya, Senin 25 November 2024.
Dwi menyebut pelaku adalah pemuda berinisial AR (20) Pemuda asal Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kejadian bermula ketika korban A (34) meninggalkan rumah pada, Jumat 22 November 2024, dalam perjalan ke Kendari, mengecek CCTV yang terkoneksi dengan Handphone miliknya, namun tidak tersambung.
Ketika korban kembali ke rumah, langsung mengecek sekeliling rumah dan melihat Jendela samping rumahnya tidak terkunci, curiga dengan hal tersebut Korban A memeriksa dalam rumah, benar telah dimasuki pencuri rumahnya sehingga melaporkan ke Polsek Kolaka.
“Atas laporan tersebut Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penangkapan dengan barang bukti, Uang Tunai sebesar Rp2.700.000. dan dua unit Hp merk Smart 9 hasil dari penjualan perhiasan emas,” ungkap Dwi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.