Pemuda di Konsel Diamankan Tim Tiger Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Tim Tiger Polres Konawe Selatan
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, diamankan tim tiger polres konsel. Dok: Istimewa

Konsel, timurterkini.com – Pemuda di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, (Sultra), pelaku pencabulan anak di bawah umur, diamankan tim tiger polres konsel, Selasa 07 Juli 2020.

Tersangka ditangkap oleh Tim Tiger 2002 Polres Konsel dirumahnya dan disaksikan langsung keluarganya di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaku diketahui berinisial DA (16) tahun seorang pelajar merupakan warga Kelurahan Landono, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, dan korban pencabulan adalah ponakan sendiri tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, S.Sos,. S.H. kepada awak media.

AKP Fitrayadi menceritakan kronologisnya, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita. Korban pergi bermain dirumah temannya yang inisial A untuk bermain. Namun, sekitar pukul 16.00 Wita tersangka datang mendekati korban langsung menarik tangan korban menuju kedalam kamar dan langsung menurunkan celana korban.

“Setelah itu lelaki tersangka membaringkan korban diatas tempat tidur lalu melakukan pencabulan terhadap korban,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut, kemudian, sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 JO pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Ancaman 5 – 15 tahun penjara.

“Tersangka masih dibawah umur sehingga proses penyidikannya wajib mengacu pada UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Fitrayadi.

(Ps)
Editor: A. Ashadi