Kolaka, Timurterkini.com – Seorang Lelaki MI (33) warga Desa Mabbiring, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone. Pelaku ditangkap di Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Jumat (16/8/2024) dini hari.
Terduga pelaku yang ditangkap di Jalan Dermaga Kabupaten Kolaka telah melakukan pencurian uang senilai Rp. 3.251.000. Selain mencuri uang jutaan pelaku juga menggasak 3 unit handphone milik Surianti Wanita (40) yang beralamat di Desa Pattiro Riolo Jumat kemarin.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya setelah mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu lalu Tim Resmob berangkat ke Kolaka untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Jadi awalnya pelaku mendatangi agen BRI Link dengan melakukan top up dana senilai Rp.750.000. Selang beberapa menit pelaku melihat korban sibuk dan melihat laci meja terbuka dan mengambil 1 ( satu ) buah tas yang berisikan uang,” jelasnya Sabtu 17/8/2024.