Kolaka, Timurterkini.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kolaka, amankan terduga pelaku kepemilikan sabu, IY warga Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka pada Kamis, 14 November 2024.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Samaturu sering terjadi transaksi narkoba.
“Kejadian berawal dari anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi bahwa adanya pelaku TP Narkotika yang sering terjadi di Kecamatan Samaturu” Katanya, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap IY yang dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengeledahan, ditemukan satu buah Kotak warna hitam yang berisi dua sachet plastik klip bening yang butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan dua Sachet terpisah yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung membawah terduga pelaku bersama Barang Bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IY Terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara hingga seumur hidup.