Mamasa, Timurterkini.com – Lagi Kejaksaan Negeri Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat kembali menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Dengan ditetapkanya Kepala Desa Sepakuan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, telah menambah daftar Kepala Desa yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Mamasa yang mana beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Mamasa juga menetapkan Kades Tamalantik, Cakra Buana sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Erianto Padaungan menyebut, Daniel Kapuangan terbukti melakukan penyelewangan anggaran hingga menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp. 254 juta Iebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2017.
“Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Daniel akan diserahkan kembali ke Polres Mamasa untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Erianto Selasa 01/12/2020.
Sebelum di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka tersangka kembali di titip di Rutan Polres Mamasa untuk penahanan selama dua puluh hari.
“Bertambahnya Kepala Desa di Mamasa yang menjadi tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) ini menjadi warning bagi Kades Iain agar tak mencoba mempermainkan uang negara. Jangan sewenang-wenang mempermainkan uang negara jika tak mau berurusan dengan hukum,” tegas Kajari Mamasa.
Laporan: Ad