Mamasa, Timurterkini.com – Kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat yang mengorbankan seorang pelajar Sekolah Dasar (SD).
Kali ini seorang pria inisial BL (45 tahun) tak lain adalah paman korban sendiri, warga Kecamatan Tandukkalua, tega mencabuli ponakannya sendiri Mawar nama samaran yang masih berusia 11 tahun.
Perlakuan bejat itu dialami korban oleh pamannya pada tahun 2018 lalu dan baru terbongkar beberapa bulan belakangan.
Berdasarkan pers rilis Satreskrim Polres Mamasa yang disampaikan Kepala Satreskrim, Iptu Dedi Yulianto, Kronologis kejadiannya berawal ketika Mawar berkunjung ke rumah pamannya yakni pelaku.
Setiba di rumah pelaku, Mawar disuruh untuk menyalakan api di atas tungku di dapur pamannya itu. Saat sedang menyalakan api, pelaku memegang tangan korban dan menariknya ke dalam kamar.
Tak berselang lama, pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam agar korban tidak membeberkan perbuatan bejatnya kepada siapapun, termasuk orang tua korban.
Dijelaskan Dedi, motif pelaku mencabuli korban karena tergiur melihat tubuh elok ponakannya itu, sehingga nekat melakukan aksi bejatnya.
Dedi menerangkan, kejadian ini baru terungkap setelah rekan korban menceritakan kepada orang tuanya.
Setelah mengumpulkan keterangan, Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Saat ini kami sudah menetapkan pelaku jadi tersangka, dan sudah kami tahan,” ungkap Dedi Yulianto, Jumat 04 Setember 2020 siang.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Laporan: Jeje
Editor: A. Ashadi