Kurang dari Sepekan, Sat Lantas Polres Mamasa Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Korban

Press Release Polres Mamasa terkait kasus tabrak lari mengakibatkan korban meninggal dunia. Muh Irfan/Timurterkini.com

Mamasa, Timurterkini.com – Kepolisian Resor Mamasa (Polres Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar Press Release kasus tabrak lari yang menewaskan korban di jalan Poros Mamasa-Mamuju pada 30 September 2024 beberapa waktu lalu.

Kegiatan Press Release ini dipimpin langsung Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas, didampingi Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin dan Kasihumas Polres Mamasa Iptu Andi Panaungi, Jum’at (4/10/2024).

Terduga pelaku berinisial SG (20) Laki-laki, berasal dari Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.Terduga sebagaimana pekerjaannya adalah sopir.

Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Mamasa langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa untuk melakukan penyelidikan lantaran terduga pelaku melarikan diri.

Melalui pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta rekaman CCTV, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis 3 Oktober 2024 kemarin, sekitar pukul 22.30 Wita di jalan poros Mamasa-Polewali.

Usai mengamankan terduga pelaku lanjut Iptu Jamaluddin, terduga selanjutnya dibawa ke Mapolres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Mamasa.

“Setelah penangkapan, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku. Barang bukti berupa kendaraan mobil Wuling yang digunakan dalam insiden tabrak lari ini juga telah diamankan di Polres Mamasa,” kata Iptu Jamaluddin di Mapolres Mamasa.

Terduga pelaku melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi itu yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan melarikan diri setelah kecelakaan,” bebernya.

Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tabrak lari ini merupakan salah satu bentuk atensi dari pimpinan untuk menegakkan hukum dan menjaga rasa keadilan di masyarakat.

Menurutnya, setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, menjadi prioritas utama, terutama jika pelaku melarikan diri dari tanggung jawab.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mamasa,” jelas Restu Indra.