Kolut, Timurterkini.com – Kronologis kejadian dua orang korban pemarangan di Desa Lalelawo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulta pada Senin 24 Mei 2021 kemarin.
Dikatakan Paur Subag Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Hari Hermawan. Berawal pelaku bernama Banda mendatangi rumah korban Akil dengan membawa parang.
“Pelaku Banda mendatangi rumah korban Akil (60) serta Ridwan (27) dengan membawa parang dalam kondisi emosi yang mempermasalahkan papan kayu dan selan air”, kata Aiptu Hari pada Timurterkini.com, Selasa 25/05/2021.
Lanjut Hari.Papan kayu maupun selan air yang dipermasalahkan Banda adalah papan yang di pinjamkan ke Akil beberapa waktu yang lalu pada waktu pesta.
“Papan kayu maupun selan air yang menjadi permasalahan itu dipinjamkan oleh korban beberapa hari yang lalu pada saat pesta tetapi belum dikembalikan”, ungkapnya.
Papan yang dipinjamkan tersebut belum juga dipulangkan oleh korban Akil hingga berujung dengan kekerasan maupun pemarangan.
“Saat berada di teras rumah, terjadilah cekcok antara korban Akil dan pelaku Banda dan kemudian tiba-tiba pelaku Banda langsung memarangi Akil sebanyak 2 kali yang mengenai bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kanan”, terangnya.
Adapun Ridwan yang tak lain adalah anak Akil menurut Aiptu Hari, Ridwan keluar dari rumah dengan membawa parang tetapi mendapat halangan dari istri.
“Ridwan yang kemudian keluar dari rumah dengan membawa parang tetapi di tahan oleh istrinya, kemudian pelaku Banda juga memarangi Ridwan sebanyak 1 kali yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri”, pungkasnya.
Ditambahkan nya, akibat dari kejadian yang memakan dua korban mengalami luka robek dan dirujuk menuju rumah sakit di Lasusua Kolut.
“Akibat dari kejadian tersebut korban AKIL mengalami luka robek pada punggung kanan sepanjang 10 cm dan luka robek pada lengan kiri, korban akan dirujuk di Rumah sakit Lasusua, korban RIDWAN mengalami luka robek pada pinggang kiri sepanjang 3,5 cm, kini pelaku telah diamanka anggota kepolisian”, tutup Aiptu Hari Hermawan.