Kolaka, Timurterkini.com – Ketahuan membawa sabu pria warga asal Kelurahan Dawi Dawi kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi sulawesi Tenggra (Sultra) ditangkap Polisi disekitar jalan Bypass pada Selasa, 22/12/2020.
Pria tersebut berinisial RK (29) tahun warga Kelurahan dawi dawi pada saat ditangkap di jalan bypass Tahoa dan dicurigai sedang membawa barang haram yakni Sabu.
Iptu Alwi Kasat Narkoba Polres Kolaka melalui Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan, bahwa pria berinisial RK ditangkap sedang membawa barang haram sabu bersama kendaraanya.
“RK ditangkap bersama barang buktinya yakni sabu pada saat kendaraan yang di tumpanginya melewati jalan Bypass Kelurahan Tahoa pada Rabu, 23/12/2020 “Ucap Bripka Riswandi pada Wartawan.
Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari warga bahwa pelaku ini dicurigai sedang membawa barang haram sejenis Sabu, dan begitu kami mendapatkan laporan dari warga langsung para anggota dari Satuan Narkoba langsung bersiaga untuk melakukan penangkapan.