Mamasa, Timurterkini.com – Kejaksaan Negeri Mamasa, sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, pada Jum’at 20 Mei Lalu.
Penetapan keempat orang tersangka, berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Negeri Mamasa terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 lalu.
Pasar Rakyat Lakahang dibangun Tahun 2019 dengan nilai proyek berdasarkan kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89, yang diduga mengalami kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian.
Sehingga kata dia, berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya, masing-masing inisial PT dan I merupakan pelaksana pekerjaan, sementara M selaku PPK serta YP tak lain adalah konsultan pengawas pada pekerjaan pasar tersebut.
Musa menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412. 543. 927,11.
Dengan demikian lanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, keempat tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mamasa masih akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman.
“Kami masih akan melakukan pendalaman, bisa saja masih ada tersangka baru,” kata Musa, Jumat 20 Mei 2022 lalu.
Senin 20 Juni 2022 hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan 1 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang.