Kejaksaan Mamasa Resmi Tetapkan Kades Tamalantik Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Mamasa Resmi Tetapkan Kades Tamalantik Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Mamasa saat konferensi pers terkait dugaan korupsi kades Tamalantik. Foto: Timurterkini.com

Mamasa, Timurterkini.com – Kepala Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Kades inisial CK resmi mengenakan rompi orangye setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rabu 25 November 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Dharman Koro. SH via telepon kepada media ini Rabu 25/11/2020. Tadi sekitar 10 undangan dari Kasi Tindak Pidana Khusus Muh Akbar. SH melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan naik statusnya dari saksi menjadi tersangka sehingga dilakukan penahanan di rutan Polres Mamasa selama 20 hari kedepan, mulai hari ini tanggal 25 sampai tanggal 14 Desember nantinya.

“Adapun dugaan kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Kepala Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua, yaitu kurang lebih 450 juta rupiah dan kemungkinan akan bertambah lagi atas perhitungan ahli nantinya,” jelas Andi Dharman Koro.

Adapun kasus ini, murni di penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Jadi anggaran Tahun 2018 itu, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) ada beberapa kegiatan, antaranya fisik serta pembayaran honor aparat Desa,” tutupnya.

Laporan: Asdar