Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM Mamasa Kembalikan Kerugian Negara, Nilainya Lebih Setengah Miliar

Pengembalian kerugian Negara di Kejaksaan Negeri Mamasa. (Dok: Humas Kejaksaan Negeri Mamasa)

Mamasa, Timurterkini.comKasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri.

Sebelum, kasus korupsi ini melibatkan mantan Direktur PDAM, Awaluddin bersama Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM, Daniel B.

Keduanya didakwa telah merugikan negara pada pengelolaan penyertaan modal PDAM sebesar Rp. 503.089.000 tahun anggaran 2021.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menjabarkan bahwa terdakwa Awaluddin bersama-sama terdakwa Daniel B, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.

Di mana pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 tanpa mempedomani standar operasional prosedur, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Terhadap kasus ini, pada tanggal 16 Februari 2024, pihak keluarga dari terdakwa Awaluddin penyerahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 100.000.000.

Pada hari ini pula, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menerima pengembalian sebesar Rp. 403.089.000.

Sehingga,seluruh kerugian keuangan negara pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Mamasa tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 503.089.000.

Bahwa sampai saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi PDAM ini
sedang dalam tahap Pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

Yang mana kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Mamasa dari tahap penyelidikan, penyidikan dan sampai proses penuntutan, telah menyidangkan perkara ini sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan saat ini.

Terhadap kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menyampaikan, pengembalian ini merupakan itikad baik dari terdakwa untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Pemulihan ini dapat kami pertimbangan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, Kamis (213/2024).

Musa berharap, produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri, menjadi buah manis Insan Adhiyaksa kepada masyarakat Kabupaten Mamasa.

“Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini,” ucap Musa.

Atas perbuatannya keduanya didakwa dengan dakwaan subsideritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Bahwa dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan
Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.503.089.000.(*)