Kasus KDRT di Kolaka Sempat Damai Hingga Saling Lapor, Kini Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberkan perkembangan kasus penganiayaan atau KDRT di Pomalaa. (Dok. Humas Polres Kolaka)

Kolaka, Timurterkini.comKasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuki babak baru. Usai damai hingga saling lapor, kini polisi menetapkan keduanya tersangka.

Kasus ini melibatkan salah satu pasangan yang tinggal di Dusun 3 BTN Graha, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Kini polisi menetapkan S dan istri sirihnya V sebagai tersangka, keduanya sempat saling saling lapor dengan bukti masing-masing.

“Ada 5 pengaduan (saling melapor), semua diproses. Penetapan tersangka sudah kemarin tanggal 15 Agustus laporan ke 1 dan 2,” ucapnya, Minggu (18/8/2024).

“V melaporkan suami sirinya S akibat KDRT yang dia alami. Namun S melaporkan balik dengan kejadian yang sama.”

“Kini keduanya berstatus tersangka, besok akan diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini bermula saat S pulang dan langsung masuk kamar untuk melihat anaknya. Lalu V langsung memarahi S, namun sang suami langsung membanting V, Membuat V mengalami memar pada lutut akibat benturan keras ke lantai. S juga memukul lengan V mengakibatkan luka memar.

Pada 14 Juni 2024 lalu S dan V telah membuat kesepakatan damai di Polsek Pomalaa. Kemudian tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA sore hari S mengantar V ke rumah sakit.

Setelah jam 20.00 WITA S mengantar pulang V beserta anaknya. Saat disuruh turun, terjadi cekcok, S berusaha merampas HP milik V hingga sikunya terkena bayi.

Atas kejadian tersebut V melaporkan kembali S ke Polres Kolaka.

Kepolisian juga telah melakukan klarifikasi ke saksi-saksi ahli dan terlapor sendiri serta mengambil visum,” ujar Iptu Dwi Arif.

Adapun setelah perkara kepolisian meningkatkan status V menjadi tersangka.

Akibat luka-luka yang dialami S yakni goresan pada dahi dan luka pada dada korban, luka pada lengan.

Dan keduanya berakhir saling lapor, kini kepolisian menetapkan keduanya berstatus sebagai tersangka.