Kolaka, Timurterkini.com – Kakek di Kolaka, Sulawesi Tenggara mencabuli anak di bawah umur. Guna memuluskan aksi bejatnya sang kakek memberikan iming-iming uang.
Aksi bejat pelaku ternyata telah berlangsung lama, sekitar puluhan kali sejak tahun 2017.
NL (70) warga Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kolaka, Rabu (30/10/2019). Pelaku mencabuli SI (16) di sebuah gubug yang ada di belakang rumah korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku terakhir melakukan aksi bejatnya tersebut pada hari Kamis (24/10/2019). Kejadian bermula saat korban yang juga tetangga pelaku berbelanja di rumah pelaku. Korban lalu dipanggil dan diajak ke gubug di tengah sawah.
Pelaku lantas merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya tersebut dengan iming-iming akan diberikan uang. Kemudian korban melayani permintaan pelaku, karena takut korban tak berani menceritakan kepada keluarga.
Dilansir dari Kabartenggara.com Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata W mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah salah satu keluarga korban mendapati pelaku dan korban sedang berhubungan badan di sebuah rumah. Saksi lalu menceritakannya kepada orang tua korban.“Orang tua melaporkan pelaku ke polisi usai mendapat laporan dari tetangga yang masih saudara, yang melihat langsung kejadian pencabulan tersebut,” kata Gede Pranata.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Dia dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d Undang–Undang nomor 17 tahun 2016 / perubahan atas Undang – Undang nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kabartenggara.com dengan judul Seorang Kakek di Kolaka Tega Cabuli Remaja Dibawah Umur