Bombana, Timurterkini.com – Direktur Institusi Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI SI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Multazam, S.H mengaku mengantongi data terkait perpanjangan izin PT. PLM yang diduga ada konspirasi sehingga menghalalkan segala cara, aturan pun ditabrak sehingga memuluskan perpanjangan Izin PT. PLM, Sabtu 4 Juli 2020.
“Ini mestinya menjadi pembelajaran buat kita bahwa tidak boleh lagi ada investor yang nakal dengan menghalalkan segala cara untuk mengeruk sumber daya alam” ujarnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT PLM mestinya tdk diperpanjang lagi, pun jika ingin beraktivitas kembali maka izin yg harus dimiliki PT PLM harus IUP baru bukan perpanjangan, dikarenakan izin sebelumnya sudah kadaluarsa. Olehnya itu saya mengajak semua pihak agar tidak menutup mata melihat persoalan ini.
“Kami akan menyurat dan melaporkan hal ini secara kelembagaan kepada Ombudsman RI untuk segera melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap DPM-PTSP yang mengeluarkan perpanjangan izin PT. PLM yang dinilai cacat hukum. Pasalnya masih banyak yang mesti diselesaikan PT. PLM bila akan mengaktifkn kembali izinnya beroperasi di Kabupaten Bombana” jelasnya.
Iapun menambahkan bahwa ia akan melakukan aksi demonstrasi menghentikan segala aktivitas pertambangan oleh PT. PLM di Bombana, termasuk didalamnya menyoroti Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana terkait Dampak yang terjadi akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT PLM.
“Ini akan terus berlanjut, untuk aksi awal kami fokuskan di Bombana, selanjutnya kami akan terus mempressure persoalan ini ke tingkat Provinsi yakni ESDM, DPM PTSP, PT PLM harus angkat kaki dari Wonua Bombana” tegas Multazam.