Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Umar mengatakan, selama ini Ruslan dan Ade Subarkah mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum tanpa memiliki legalitas yakni Surat Keputusan dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Keduanya kerap kali mengaku sebagai pengurus HMI Cabang Kolaka dengan melakukan pemalsuan stempel surat keberbagai instansi. Kondisi demikian menurut Umar banyak mendapat sorotan publik khususnya instansi yang ada di kabupaten Kolaka karena adanya oknum yang mengatasnamakan kepengurusan HMI yang berakibat pada munculnya ketidakpercayaan public terhadap pengurus HMI Cabang Kolaka yang sah.
“Atas kondisi itu Kami selaku Pengurus HMI Cabang Kolaka yang sah, yang telah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Kolaka, resmi melaporkan Ruslan dan Ade Subarkah atas Dugaan Pencatutan Nama, Logo, Bendera, Jabatan dan Pemalsuan Surat serta Stempel Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kolaka ke Polres Kolaka” ungkap Umar
Menurutnya langkah ini dilakukan sebab upaya persuasif kepada keduanya sudah dilakukan dengan beberapa kali mengirimkan surat teguran namun hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari kedua oknum tersebut.
“Beberapa kali kami menyurati keduanya agar menghentikan tindakan Pencatutan itu, namun keduanya tidak memiliki itikad baik hal terbukti dari tindakan keduanya yang tetap melakukan tindakan pencatutan organisasi” lanjut Umar
Umar berharap agar Polres Kolaka segera melakukan langkah-langkah hukum yakni memanggil dan memeriksa kedua terlapor. Dan kepada masyarakat, selaku Ketua Umum HMI Cabang Kolaka Umar meminta maaf apa bila masyarakat selama ini merasa tergangu dengan adanya tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang telah mengatasnamakan HMI Cabang Kolaka.