FMBB Sambangi Dinas ESDM Sultra, Soal PT. PLM yang Tak Indahkan Surat Pemberhentian Operasi

Bombana, Timurterkini.com – Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) sambangi Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), soal PT. Panca Logam Makmur yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan penghentian operasi produksi, (12/11).

Jenderal Lapangan FMBB Zulharjan mengatakan emas yang ada di Bombana di mana ada beberapa perusahaan yang diduga menggarap atau melakukan aktivitas pertambangan ilegal (Ilegal Mining) di wilayah penghasil Emas tersebut.

“Dugaan kami pihak PT. Panca Logam Makmur, PT. Panca Logam Nusantara & PT. Anugerah Alam Buana Indonesia, Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat melakukan akivitas produksi dengan mengeruk tambang emas yang ada di Wumbubangka Kab. Bombana, padahal berdasarkan Dokumen yang ada, ketiga perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki perpanjangan izin, melawan hukum , termasuk didalamnya dugaan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berkisar-+ 1000 Ha,ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral & Batu Bara Dan tepat nya pada tanggal 16 oktober 2020 dinas ESDM provinsi sultra sudah mengeluarkan surat pemberhentian produksi dengan nomor: 540/3457 yang di tujukan kepada kepada pihak PT Panca logam Makmur,” paparnya.

Ia menambahkan akan tetapi fakta yang di temukan di lapangan oleh teman-Teman mahasiswa yang tergabung dalam FMBB Pada tanggal 23 oktober masih ada aktivitas Mesin dan Alat Berat (eksa) di wilayah IUP PT Panca Logam Makmur, dengan ini kami sampaikan kepada Dinas ESDM Sultra bahwa ada sikap pembangkan yang di lakukan oleh perusahaan terhadap instansi pemerintah daerah ,dan kami harap pemerintah memberikan sanksi yang berat kepada perusahaan tersebut.

“Olehnya itu kami FMBB Meminta kepada Dinas ESDM provinsi untuk segera melakukan Sidak di wilayah IUP PT Panca Logam Makmur dan segera menghentikan Aktivitas Perusahaan,” harapnya.

Meminta Kepada Dinas ESDM provinsi sultra untuk mengambil sikap tegas memanggil seluruh stakeholder atau instansi terkait untuk bersama sama menghentikan & mengosongkan aktivitas pertambangan yang dikuasai oleh PT. Panca Logam Makmur PT. Panca Logam Nusantara & PT. Anugrah Alam Buana Indonesia.

“Kami berikan waktu 3×24 jam kepada ketiga perusahaan tersebut di atas untuk segera mengangkat kaki dari wonuabombana,” tegas Zulharjan.

Mereka juga berharap Dinas ESDM Sultra untuk sesegera mungkin melakukan sidak terhadap perusahaan tersebut.

Di tempat yang sama saat menerima massa aksi pihak Dinas ESDM Sultra mengatakan sepengetahuan pihak kami Perusahaan tersebut telah menghentikan aktivitasnya berdasarkan surat Pemberitahuan yang telah dilayangkan.

Pihaknya juga berterimakasih kepada FMBB yang telah melaporkan perkembangan di lapangan PT. Panca Logam Makmur yang masih beroperasi dan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi.