Edarkan 4,3 Gram Sabu, IRT di Kolaka Ditangkap Polisi

Pengungkapan Sabu Polres Kolaka. (Dok. Humas Polres Kolaka)

Kolaka, Timurterkini.comSatuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran 4,3 gram narkoba jenis sabu. Seorang wanita berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menyebut pelaku adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H alias M (56) warga Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka kini telah ditetapkan tersangka.

“Jadi seorang pelaku kita amankan dan sudah jadi Tersangka,” kata Dwi pada, Kamis (21/11/2024).

Dwi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Petugas menerima informasi bahwa adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Ngapa,” katanya.

Personel kepolisian lalu melakukan penyelidikan mendalam mengenai informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada sosok H alias M yang kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan 13 saset plastik klip bening dengan berat 4,30 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Ditemukan tiga belas sachet plastik klip bening butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam kamar di atas lantai pada, Rabu 20 November 2024,” jelasnya.

Petugas juga turut mengamankan 1 ball saset plastik klip bening dan uang tunai Rp2,9 juta. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku H alias M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: RahmanEditor: Asdar