Dua Warga Yang Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk

Muna Dua Warga Yang Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk
Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Muna, 07/09/20. Dok: Istimewa

Muna, Timurterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari tangan pelaku berinisial RS alias Sule, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,24 gram, sedangkan AS ditangkap tangan memiliki barang haram jenis sabu dengan berat 0,26 gram.

Kapolres Muna AKBP, Debby Asri Nugroho, SH., Sik melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaedi membeberkan, awal mula penangkapan dilakukan kepada Sule. Di tangan pelaku ditemukan satu sachet narkotika jenis metamfetamina yang disimpan disaku celananya.

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga, kami menemukan satu sachet sabu dan satu unit HP merek vivo. Kepada petugas, pelaku (Sule,red) mengaku barang haram tersebut dibelinya kepada AS,” bebernya, Minggu 13/09/20.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Sule, lanjut Junaedi, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan AS di kediamannya yang berada di Desa Lambiku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.10 Wita.

“Pelaku diduga membeli dan menjual serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,”ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) lebih, subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan: Ari
Editor: A. Ashadi