Baubau, Timurterkini.com – Oknum guru ditangkap Kepolisian Satres Narkoba Polres Baubau, pada Kamis (10/06/2021) lalu.
Diketahui oknum guru yang tertangkap, mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum guru Sekolah Dasar tersebut ditangkap, karena diduga memiliki paket narkoba berupa sabu.
“Dari pelaku Inisial WA (35) seorang guru SD di Kota Baubau ditemukan enam paket bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika sabu seberat 8,78 gram di dalam kamar pelaku”, kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari dalam konferensi pers di Polres Baubau, Senin 14 Juni 2021.
Lebih lanjut Kapolres Baubau AKPB Rio Tangkari juga menjelaskan, hal itu dilakukan pelaku adalah yang pertama kali berdasarkan data yang dimiliki.
“Berdasarkan data kami yang miliki, bahwa yang bersangkutan baru pertama kali dikenai kasus narkoba dan kami telah memiliki catatan pidana pelaku”, katanya.
Ditambahkan Rio Tangkari, mengaku telah mendapat informasi untuk menindaklanjuti dan mendalami dari mana barang bukti itu diperoleh pelaku.