Diduga Menguasai Sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Mengamankan 2 Pria

Diduga Menguasai Sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Mengamankan 2 Pria
Barang bukti yang diamankan dari 2 orang terduga pelaku menguasai Narkotika jenis Sabu. (Dok: Humas Polres Kolaka).

Kolaka, Timurterkini.com – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, mengamankan dua orang Pria diduga kuat memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu.

Keduanya diamankan di jalan Ahmad Mustin Kelurahan Laloeha dan jalan Permata Biru Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 9 Januari 2023, sekira pukul 17:30 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, bahwa dua orang Pria yang diamankan masing-masing warga Kolaka berinisial B (33) warga Kelurahan Laloeha, dan HA warga jalan permata Biru.

“Keduanya diamankan dirumah masing-masing karena diduga kuat memiliki, menguasai butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Aipda Riswandi pada Timurterkini.com via WhatsApp, Rabu (11/01/2023).

Dari tempat kejadian perkara, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti 8 sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening.

Dari 8 plastik klip bening, lanjut dia, diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 3.00 gram, selain itu, juga diamankan 1 buah tempat bedak, 1 buah alat hisap berupa Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah timbangan digital warna silver, dan beberapa bukti lainnya.

“Barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp. 750.000, dengan pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 7 lembar dan pecahan 50 ribu 1 lembar,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rumah tahanan Mapolres Kolaka untuk tindakan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 Ayat Subs pasal 127 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.