Kolaka, Timurterkini.com – Seorang pria inisial WD (26) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polsek Watubangga lantaran diduga melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan sepeda motor.
Kapolsek Watubangga IPDA Hendra, melalui Kanitres Polsek Watubangga, AIPDA Bonan, membenarkan adanya penangkapan terhadap WD.
WD kata Bonan, merupakan warga Desa Lakito, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada 3 Agustus 2024, Usman warga Kelurahan Tandebura, Kecamatan Watubangga, selaku pemilik sepeda motor jenis Honda Revo, membuat laporan pengaduan terkait hilangnya sepeda motor miliknya.
Pada laporannya, 3 Agustus 2024 lalu, motor miliknya hilang sekitar pukul 20.30 Wita dalam keadaan terparkir di teras rumahnya.
“Benar, saudara Usman melaporkan telah kehilangan sepeda motornya jenis Honda Revo, itu sesuai tercantum dalam dokumen Faktur kepemilikan,” kata Aipda Bonang, Jum’at (6/9/24).
Berdasarkan aduan itu lanjut dia, Polisi bergerak menelusuri hilangnya sepeda motor tersebut. Hingga pada 31 Agustus 2024, berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Watubangga di backup Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka, berhasil menangkap pelaku WD di Kolaka.
“Bersamaan hari itu, anggota Polsek Watubangga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian sepeda motor di rumah salah satu warga Desa Lakito, yang mengaku membeli dari WD,” terangnya.
Keterangan selanjutnya kepada Polisi, WD mengaku telah menjual sepeda motor tersebut. Dikatakan, bahwa sepeda motor Honda Revo itu bukan di curinya melainkan ada seseorang yang tidak dikenal membawakannya.
“Pelaku WD sudah kami tahan, dan dititipkan di sel tahanan Polres Kolaka, untuk selanjutnya kasus Curanmor ini dalam penyelidikan Polisi,” tutupnya.