CV. Unaaha Bakti Persada Diduga Menggarap Hutan Lindung Tanpa IPPKH

Ketua Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (Jati) Enggi Insta Syahputra (Ket Foto: Istimewa)

Kendari, Timurterkini.com – Polemik pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) teramat sangat kompleks dan tak beraturan, Khususnya diwilayah Konawe Utara masih banyak perusahaan tambang yang bahkan bisa dibilang ilegal, Senin 1 Februari 2021.


Ada beberapa hasil investigasi dari lembaga Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) yang kemudian menyangkut CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) yang menurut dugaan mereka tak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua umum Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) wilayah Sultra, Enggi Indra Syahputra mengatakan bahwa CV. UBP melalukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH.

“CV. UBP ini kami duga tak punya IPPKH seenaknya Mengambil hasil bumi di Kabupaten Konawe utara,” bebernya.

“Dari hasil temuan di lapangan, dan kami overlay dengan peta yang terupdate 2021, diduga bahwa CV. Unaha Bakti Persada melakukan usaha tambang di kawasan hutan produksi,” ungkapnya.

Sementara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 134 ayat 2 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Aktivis nasional asal Sultra tersebut juga menambahkan bahwa “PT.UBP kami duga pula melakukan eksploitasi dalam kawasan hutan lindung diluar Wilayah IUPnya.

Sehingga CV. UBP telah melanggar ketentuan Undang-undang Pasal 50 ayat 3 huruf (g)Jo pasal 38 ayat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana tertera “setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum,ekploirasi atau eksploitasi bahan tambang dikawasan hutan tanpa melalui pemberian IPPKH oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu”.

Enggi juga menuturkan bahwa ” perusahaan yang tidak memiliki IPPKH bisa diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh menteri atau gubernur sesuai dengan UU minerba pada pasal 119,” ungkapnya.

“Maka dari itu pula kami mendesak Istansi terkait untuk mencabut Izin CV. UBP,” tegasnya.

Terakhir, Aktivis itu mengatakan akan segera bertandang ke Klhk dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri

.

“Dalam Minggu ini kami pastikan akan bertandang ke KLHK dan Mabes Polri,” tutupnya.