Konsel, Timurterkini.com – CV. Gaung Angkasa Sejahtera diduga melakukan pembangunan proyek Bronjong yang terletak yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), Yang terletak di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Rabu 6 Januari 2020.
Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAKMARKUS) Amir, SH mengatakan pihaknya bakal melaporkan terkait proyek pembangunan bronjong yang dikerjakan oleh CV. Gaung Angkasa Sejahtera karena diduga tidak sesuai dengan Juknis
“Proyek pembangunan bronjong yang bakal kami laporkan karena diduga tidak sesuai Juknis, pasalnya material yang digunakan hanya batu kapur atau batu gunung yang mudah retak dan hancur. Selain itu, kawat yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” jelasnya.
Ia menambahkan hal itu terbukti setelah kami melakukan investigasi pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 dimana material batu yang digunakan sudah retak dan mulai hancur, sementara proyek pembangunan bronjong tersebut baru saja berakhir masa kerjanya pada tanggal 24 Desember 2020, berarti bronjong tersebut baru bejalan sekitar 1 minggu lebih tetapi material batunya sudah banyak yang hancur.
Amir, SH juga menegaskan bahwa jika dalam waktu 3 kali 24 jam pihak kontraktor atau CV. Gaung Angkasa Sejahtera tidak menemui kami untuk memberikan klarifikasi, maka kami dari LSM SNAKMARKUS Sultra dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan TIPIKOR Polda Sultra hingga ke Pusat.
Untuk diketahui proyek pembangunan bronjong dikerjakan oleh CV. Gaung Angkasa Sejahtera dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp.783.000.000,-.