Cemburu, Motif Pelaku Habisi Nyawa Staf Pengadilan Agama Kolaka

Cemburu, Motif Pelaku Habisi Nyawa Staf Pengadilan Agama Kolaka
Konferensi pers Polres Kolaka terhadap pelaku pembunuhan staf Pengadilan Agama Kolaka. Dok : PS Kasubsi Penmas Polres Kolaka.

Kolaka, Timurterkini.com – Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengungkap modus kasus pembunuhan Firdaus (37), salah seorang pegawai Pengadilan Agama Kolaka.

Polres Kolaka mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan salah seorang tersangka berinisial SEF (41).

Dari hasil interogasi Polisi kepada tersangka SEF, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa Firdaus lantaran cemburu melihat kekasih gelapnya inisial IIN sedang duduk berduaan dengan korban.

Peristiwa itu bermula saat tersangka hendak mencari makan malam di wisata kuliner, Minggu 19 Juni 2022 lalu.

Tanpa disengaja tersangka melihat kekasihnya sedang duduk bersama korban Firdaus.

Tersangka yang dipenuhi rasa cemburu kemudian menghampiri keduanya.

“Tersangka kemudian menampar kekasihnya yang tak lain IIN, sembari meminta hubungan mereka diakhiri saja,” kata Kapolres Kolaka, AKBP Resza Rahmadianshah, melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Riswandi, Kamis 30 Juni 2022 via WhatsApp.

Korban kata Riswandi, yang menyaksikan pemukulan IIN oleh tersangka, akhirnya tidak terima.

Kembudian korban mencoba melakukan perlawanan pada tersangka.

Tersangka yang melihat korban hendak melakukan perlawanan pada dirinya, kemudian refleks menendang korban.

Akibatnya, korban terjatuh ke laut. Korban kemudian mengajak pelaku untuk ikut turun ke laut beradu jotos.

Tersangka yang tersulut emosi, kemudian turun ke laut menghampiri korban, kemudian memukul korban tepat pada bagian leher korban.

Merasa nyawanya penuh ancaman, korban kemudian mengatakan pada tersangka, apakah tersangka ingin membunuh korban, tersangka memudian menjawab akan membunuh korban.

“Tersangka yang membawa badik saat itu, kemudian menikam korban pada bagian perut korban. Usai menikam korban, tersangka kemudian membuang badikanya ke laut,” bebernya.

Setelah itu kata dia, tersangka kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Tersangka kata Riswandi, disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam 15 Tahun bui,” tutupnya.

Firdaus, merupakan korban ditemukan meninggal dunia di pantai kayu angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.