Bupati Muna Dilapor Warga ke Ombudsman Sultra Soal Dugaan Beda Identitas

Kendari, Timurterkini.com – Soal dugaan beda identitas Bupati Rusman kini dilaporkan oleh salah satu warga Kabupaten Muna ke Ombudsman Perwakilan Sultra, Rabu 7 Oktober 2020.

Sebelumnya Ketua Ombudsman Sultra Mastri berkomentar terkait hal ini tapi tidak bisa berkomentar lebih jauh dan bisa berkomentar apabila ada pihak yang merasa dirugikan melaporkan perihal tersebut.

Menurut Ardi, perbuatan itu sangat melukai kepercayaan masyarakat. Sebab munurutnya, Rusman Emba selama ini berdasarkan identitas yang sah secara administrasi kependudukan sebenarnya bernama Rusman Untung.

“Laporan ini terkait kepemilikan KTP atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang terjadi sebelum adanya putusan pengadilan sebagaimana dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha diatas. Putusan ini membuktikan penggunaan nama Rusman Emba selama ini tidak sah secara hukum. Darimana dia dapat nama itu tanpa putusan pengadilan, apakah main sulap KTP ya. Masyarakat Muna terluka atas kepercayaan selama ini. Apalagi identitas gelap selama ini ditutup-tutupi dengan lihai.” ujar Ardi kepada beberapa awak media.

Ia menambahkan terdapat sanksi pidana bagi penggunaan Identitas yang tidak sah. Siapapun yang menyalahgunakan identitas kependudukan harus dipenjara, tak peduli siapapun dia.

“Perbuatan seperti ini adalah pidana. Ketentuannya ada dalam Pasal 97 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman maksimal pidana 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). Siapapun yang menggunakan identitas palsu harus dipenjara,” paparnya.

Lanjutnya Ardi berharap kepada pejabat publik di Muna, untuk selalu mengedepankan perilaku jujur. Apalagi ini menjadi pegangan orang tua turun-temurun di Muna. Karena setiap pejabat publik menjadi contoh bagi masyarakat yang dipimpinnya.

“Setiap pejabat harus jujur, Jangan pernah pelihara kebohongan, Itu ajaran orang tua kita di Muna. Setiap perbuatan pejabat publik akan selalu dikenang masyarakat. Yang buruk akan menjadi catatan sejarah bagi generasi selanjutnya, bahwa ada aib berupa karakter yang tidak boleh dicontoh,” tutupnya.