Jakarta, Timurterkini.com – Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Kubais, sudah sampai di meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jakarta Pusat. Laporan tersebut kini sudah diproses di bagian pengaduan DKPP, Jum’at 16 Oktober 2020.
Salah satu Komisioner DKPP Didik Supriyanto mengatakan berkas pengaduan segera di verifikasi.
“Ya, sudah masuk ke bagian pengaduan. Segera di verifikasi,” ucapnya.
Ia menambahkan jika dalam proses verifikasi di bagian pengaduan dianggap memenuhi syarat. Maka, tahapan selanjutnya adalah menunggu jadwal sidang. Akan tetapi, Didik mengaku belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar karena harus menunggu antrian.
“Kalau memenuhi syarat terus masuk jadwal sidang. Harus antri karena banyak perkara (yang ditangani),” ujarnya.
Sambungnya, untuk pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan kondisi saat itu. Apalagi saat ini dalam situasi pandemi Covid-19.
“Bisa virtual, bisa juga setempat (kantor DKPP). Tergantung kondisi. Yang jelas live streaming di youtube atau facebook (juga dilakukan),” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu perwakilan masyarakat Kabupaten Muna, Muh. Rahman melayangkan laporan terhadap ketu KPUD Muna, Kubais di DKPP pada pekan lalu. Laporan tersebut terkait dengan dugaan keberpihakan Ketua KPUD Muna terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM. Rusman Emba-Bachrun Labuta.
“Penyelenggara hari ini terlihat tidak netral. Bahkan licik dan nakal. Kita tidak mau ada calon pemimpin yang pembohong. Apalagi dimuluskan oleh oknum komisioner KPUD,” kata Rahman, Kamis (15/10).
Rahman menyebut Kubais dan Rusman Emba memang sebelumnya memiliki kedekatan. Ketika Rusman Emba masih menjabat sebagai Anggota DPD RI, Kubais diberi posisi sebagai staf ahli oleh Rusman Emba.
“Kalau melihat histori keduanya ini punya hubungan emosional. Kubais pernah menjadi staf ahli Rusman Emba ketika Rusman Emba masih berposisi sebagai anggota DPD RI,” tutupnya.