Pelaku merupakan kurir yang berpura pura berjalan kaki untuk mengelabuhi petugas.
“Dengan tertangkapnya kurir narkoba lintas provinsi ini tersebut, telah menyelamatkan sekurangnya 20 ribu jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.
Narkotika jenis Shabu ini yang berhasil diamankan harganya mencapai 9 Miliar rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.