Berkas Perkara Kasus Korupsi Stadion Mini Bulukumba Dinyatakan Lengkap

Foto Sulengka.net

Bulukumba, Timurterkini.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi Stadion Mini Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal memasuki masa persidangan.

Penyidik Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, bakal segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Direktur Ditreskrimsua Polda Sulsel, Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Stadion Mini Bulukumba, kini telah diserahkan dan dinyatakan lengkap.

Sehingga, dalam waktu dekat ini akan kembali dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tahap dua kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Bulukumba akan dilakukan Minggu depan,” jelas Kombespol Augustinus B Pangaribuan, beberapa waktu lalu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini setelah pihak Jaksa peneliti Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap (P-21).

Dan sepanjang penyelidikan kasus ini, kelima tersangka tersebut tidak tidak ditahan.

Dan penahanan nantinya bakal dilakukan setelah diserahkan ke kejaksaan, untuk proses dilakukan sidang di Pengadilan Tipikor.

“Tidak dilakukan penahanan jika di Polda. Tapi jika diserahkan nanti ke kejaksaan, ya biasanya akan ditahan untuk menunggu persidangan,” bebernya.

Berdasarkan hasil gelar perkara hang dilaksanakan penyidik Tipikor pada Kamis (21/11/2019), kasus proyek renovasi yang menelan anggaran Rp1,4 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut, telah menetapkan lima orang tersangka.

Masing-masing adalah Direktur PT.Bilindo Andase Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Menurut penghitungan tim ahli dari BPKP Sulsel, menyebutkan jika akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp800 Juta.

Sekadar diketahui, sebelumnya, renovasi stadion yang menjadi kandang Gasiba Bulukumba ini, disebut bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.

Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan dan dinilai tidak sesuai ekspektasi.

Bahkan legislator Demokrat Andi Murniaty Makking, menyebut kualitas rumput stadion hanya berstandar desa.

Cek per cek diketahui, bahwa rumput yang digunakan oleh stadion mini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.

Padahal sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia, sama seperti yang digunakan di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mini Bulukumba Segera Disidang.