3 Pengedar Sabu di Kendari di tangkap, Salah Satunya PNS

Kendari, Timurterkini.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang pelaku pengedar sabu. Satu diantara tiga pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

“Lelaki berinisial RS merupakan PNS. Sementara RM laki-laki dan SP perempuan pasangan suami istri,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Selasa (24/3/2020).

Dari penangkapan tiga pengedar ini, BNNP berhasil mengamankan 958,42 gram sabu. Penangkapan terhadap tiga pengedar ini dilakukan pada Sabtu 21 Maret lalu.

Atas peristiwa ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.