2 Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Konsel

2 Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Konsel
Barang bukti diduga milik kedua terduga pelaku. Dok : Ist.

“2 Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Konsel”

Konsel, Timurterkini.com – Kepolisian Resor Konawe Selatan, melalui Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba), mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, Selasa 30 Agustus 2022, kemarin.

Keduanya diketahui inisial DA (26) merupakan warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Konawe Selatan, sementara inisial DS (21), warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kapolres Konsel melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail, menuturkan kronologis penangkapan. Bermula setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Andoolo kerap terjadi tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya dengan cepat menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas terduga pelaku berdomisili di Desa Andoolo.

Memperoleh informasi yang matang, Tim Satu Narkoba Polres Konsel kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Usai melakukan penangkapan, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga.

“Oleh itu terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan sabu,” tuturnya melalui keterangan tertulis.

Dari hasil pengeledahan dikediaman terduga pelaku, Tim menemukan sejumlah Barang bukti (BB) 10 Sachet yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 Gram beserta bukti lainnya.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Konsel dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara.