Cara Buat Akta Kelahiran Anak, Termasuk Syarat dan Biayanya

Timurterkini.com – Sebelum si kecil lahir ke dunia, sudahkah Anda tahu cara buat akta kelahiran anak? Seharusnya orang tua mengetahui dan memahami betul mengenai hal ini agar kelak ketika anaknya sudah lahir tak bingung lagi.

Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Itulah mengapa akta kelahiran merupakan hak setiap anak dan sangat penting dimiliki si kecil.

Ilustrasi

Dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum anak diakui oleh negara. Sebaliknya, bila tidak punya akta kelahiran, maka keberadaan anak jadi kurang terlindungi dan kelak anak akan sulit mengakses pelayanan publik.

Tak cuma itu, tanpa akta kelahiran, anak rentan terhadap tindakan kriminal, termasuk di antaranya perdagangan dan perkawinan anak. Tak mau kan, ini sampai dialami bayi kecil Anda?

Hal pertama yang perlu diketahui orang tua adalah melaporkan kelahiran anaknya.

Persyaratan untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran di kantor Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan yang membantu kelahiran anak.

b. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk atau Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKPNP) bagi penduduk non permanen.

c. Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) orang tua.

d. Asli dan fotokopi surat nikah/akta perkawinan orang tua;

e. Asli dan fotokopi Paspor bagi orang asing;

f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya; dan

g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Dengan berkas atau dokumen-dokumen yang jadi persyaratan tersebut di atas, laporkan kelahiran anak sesegera mungkin atau selambat-lambatnya 60 hari setelah anak lahir.

Batas waktu pendaftaran kelahiran ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Maka harus diikuti.

Selain kantor kelurahan/desa, permohonan pelayanan pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Dinas, Suku Dinas, Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan, Puskesmas Kecamatan, Rumah Sakit dan loket pelayanan lainnya sesuai domisili Andal.

Karena sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.