Jakarta, Timurterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sejumlah alokasi dana pada acara Penyerahan Daftar Isian Pengelolaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 serta Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 yang dilakukan secara digital oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).
Acara yang di selenggarakan di Istana Negara tersebut, Pemerintah Provinsi termasuk 17 Kabupaten/Kota se-Sultra, menerima total alokasi dana TKD Tahun Anggara 2025 sebesar Rp.19.402.360.050.000,- (19 Trilliun, 402 Miliar, 360 Juta, 50 Ribu Rupiah).
Adapun pengalokasian TKD tersebut dibagi 6 (enam) jenis, meliputi : 1.Dana Bagi Hasil (DBH), 2.Dana Alokasi Umum (DAU), 3.Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, 4.DAK Non-Fisik, 5.Dana Desa serta 6.Insentif Fiskal.
Alokasi dana TKD secara umum diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien sehingga diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Sultra.
Untuk mencapainya, kebijakan yang akan ditempuh melalui Langkah-langkah berupa sinergi dan harmonisasi fiskal pusat dan daerah, selanjutnya menciptakan kegiatan ekonomi baru (growth, wellbeing, dan konvergensi), serta melakukan langkah perbaikan kualitas belanja APBD Sultra, penguatan lokal taxing power serta pengembangan pembiayaan inovatif.
Untuk DBH, dialokasikan untuk Provinsi dan 17 Kabupaten/ Kota yang ada sebesar Rp2.410.010.546.000,- (2 Trilliun, 410 Miliar, 10 Juta, 546 Ribu Rupiah), di dalam penggunaan DBH selain untuk pelaksanaan kewenangan desentralisasi, difokuskan juga untuk mendorong pelestarian lingkungan serta perubahan iklim termasuk pula beberapa alokasi DBH yang sudah ditentukan (earmarked) di Sultra.
Selanjutnya, untuk alokasi DAU diperuntukan bagi Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota se-Sultra alokasi anggaran sebesar Rp10.748.451.502.000,- (10 Trilliun, 748 Miliar, 451 Juta, 502 Ribu Rupiah), dimana penggunaannya untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
Alokasi DAU ini telah memperhitungkan rencana kebutuhan bagi pembayaran Gaji, Tunjangan bagi ASN dan PPPK yang diangkat pada tahun 2024.
Sedangkan untuk DAK Fisik, dialokasikan bagi Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota se-Sultra sebesar Rp1.944.666.588.000,- (1 Trilliun, 944 Miliar, 666 Juta, 588 Ribu Rupiah).
Dukungan anggaran DAK Fisik ini diperuntukan bagi penyediaan sarana-prasarana fisik layanan dasar, meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.
Kemudian untuk DAK Non-Fisik, dialokasikan bagi Provinsi serta 17 Kabupaten/Kota se-Sultra sebesar Rp2.801.041.571.000,- (2 Trilliun, 801 Miliar, 41 Juta, 571 Ribu Rupiah) yang digunakan untuk pendanaan operasional layanan publik, terutama bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, sentra industri dan koperasi UMK.