Mamasa, timurterkini.com – Melaksanakan program di APBDesa Tahun 2019, mulai dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) hingga program Marasa, di mana Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa Sulbar, mendapatkan ADD dari pemerintah Daerah, Dana Desa dari Pemerintah Pusat hingga Marasa dari Pemerintah Provinsi.
Pelaksanaan pekerjaan fisik di Tahun 2019 Desa Sendana, di laksanakan secara terbuka atau transfaransi, mulai dari pekerjaan talud, draenase, rabat beton, dekker hingga MCK 2 unit, adapun selebihnya di bidang pemberdayaan adalah insentif aparat dan lain lain sesuai pedoman penggunaan APBDesa.
Tentu dengan menjadi Pemerintah Desa butuh dukungan dari masyarakat pada umumnya, menjalankan program tahunan ini, harus dilakukan secara swakelolah dan melibatkan masyarakat setempat secara luas untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, melaksanakan pekerjaan tentu harus sesuai aturan dan wajib kita jalankan dengan, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018.
Senin, 3 Februari 2020, kami dari media timurterkini menemui Kepala Desa Sendana Budiarjo, kami menjalankan program di 2019 suda sesuai bistek dan RAB yang ada di setiap item pekerjaan, yang mana pekerjaan ini lahir dari Musyawarah Dusun (MUSDUS) dan Musyawarah Desa (MUSDES) yang di putuskan oleh masyarakat sendiri sesuai aturan yang ada, saya selaku Pemerintah Desa atau Kepala Desa yang mendapatkan amanah dan diberi kepercayaan menjalankan roda pemerintahan, tentu saya akan jalankan sesuai harapan masyarakat pada umumnya kita semua, menjadi Kepala Desa tentu kita harus adil kepada seluruh masyarakat Sendana secara luas tanpa ada sedikitpun yang kita bedakan” ujar Budiarjo.
Di beberapa hari yang lalu, saya di sorot dan di beritakan salah satu media tentang kinerja saya, salah satu yang di sorot adalah pembangunan MCK yang katanya anggaranya tidak masuk akal dan bahkan ada salah seorang warga yang bernama Muzainah yang berkomentar di media tersubut tentu itu tidak logis karena sepengetahuan saya tidak ada warga yang bernama Muzainah di Desa Sendana, adapun pembangunan MCK yang di buat, itu 2 unit dan bukan 1 unit, artinya bangunan MCK ini memiliki pajak dan jangan hanya diliat dari bangunan atas dasar tanahnya saja, MCK itu memiliki yang namanya safety tank atau tangki pengaman, tambahnya.