Oleh: Asdar
Timurterkini.com – Menjalankan peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut, tentu dalam mengangkat perangkat Desa harus berdasarkan peraturan yang telah diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
Yang Kepala Desa, dituntut agar mengangkat perangkat Desa melalui proses penjaringan dan penyaringan, seperti yang diatur dalam pasal ayat (1), perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus, dimana di ayat (2), persyaratan umum sebagai mana di maksud pada ayat (1), sebagai berikit huruf (a), berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, (d), memenuhi kelengkapan administrasi, nah, apa yang dimaksud kelengkapan administrasi, salah satunya harus berpendidikan SMU atau sederajat.
Dimana juga di pasal 12 ayat (1), perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkanya peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan masa tugasnya sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatanya, apa itu surat keputusan, iyalah SK.
Yang mana juga di pasal 7 ayat (4) huruf, b, penjaringan dan penyaringan perangkat Desa, tentu jika kita melihat aturan tersebut, bahwa sangat jelas, untuk menjadi perangkat Desa, harus melalui penjaringan dan penyaringan.
Tentu Dalam sebuah desa dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa. Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang setiap tingkatannya memiliki porsinya sendiri. Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat berdasarkan dengan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah diwilayah desa.
Berdasarkan peraturan diatas, bahwa perangkat Desa diangkat melalui proses, nah, ap prosesnya, salah satunya melalui penjaringan dan penyaringan.
Kenapa penjaringan ini harus dilakukan, pertama, telah diatur dalam Permendagri, yang ke dua, agar seluruh masyarakat Desa dapat mendaftarkan diri menjadi perangkat Desa dan memberikan kesempatan bagi seluruh warga.
Yang mana saat ini, adanya Kepala Desa mengangkat perangkat Desa tanpa melalui proses, seperti penjaringan dan penyaringan, sementara ini suda diatur oleh pemerintah, terkadang kepala Desa mengangkat hanya semaunya, tanpa ia sadari, bahwa dia telah melanggar sebagai mana telah diatur dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.