Berita  

KPID Ingatkan Tidak Siarkan Gambar Potongan Tangan Terkait Ledakan Gereja di Makassar

KPID Ingatkan Tidak Siarkan Gambar Potongan Tangan Terkait Ledakan Gereja di Makassar
Pantauan CCTV detik detik terjadinya bom bunuh diri. Dok: Istimewa

Makassar, Timurterkini.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan, mengimbau lembaga penyiaran untuk tetap menaati pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (P3SPS) KPI 2021.

Himbauan itu dikeluarkan terkait ledakan yang terjadi di depan Gereja Katedral, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021).

“Teman- teman lembaga penyiaran khususnya televis harus berhati hati dalam memberitakan peristiwa pengeboman Gereja Katedral Makassar. Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan,” Kata Ketua KPID Sulawesi Selatan Hasrul Hasan dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (28/3/2021), dilansir dari Kompas.com.

Selaian itu, KPID Sulsel juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi, dan radio, untuk  mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi berwenang.

“Lembaga penyiaran memiliki kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Pastor Wilhelmu Tulak dari Gereja Katedral Makassar menjelaskan, ledakan itu terjadi saat peralihan ibadah misa kedua.