PT. Binanga Hartama Raya Bakal Dilapor ke Mabes Polri Terkait Dugaan Ilegal Mining

Wasekdir LKBHMI Ikhsan Jamal saat menelusuri dugaan Ilegal Mining PT. Binanga Hartama Raya di KLHK (Ket Foto: Istimewa)

Jakarta, Timurterkini.com – Sebelumnya PT Binanga Hartama Raya yang diduga  kuat melakukan  aktifitas penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait persoalan ini Badan Koordinasi (Bakornas) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) bakal melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis 28 Januari 2021. 

Wasekdir Bakornas LKBHMI Ikhsan Jamal menegaskan akan menyambangi Bareskrim Polri guna melaporkan terkait dugaan tersebut, Dari beberapa upaya yang telah kami adukan ke Kementerian sedang dalam proses.

Berdasarkan hasil penelusuran kami di KLHK bahwa benar adanya Perusahan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Wasekdir LKBHMI PB HMI itu juga menekankan agar Direktur PT Binanga Hartama Raya beserta jajaranya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan, dan mencari tau siapa yang membentengi PT Binanga Hartama Raya selama melakukan aktifitas pertambangan selama ini.

“Sebagaimana penegasan Bapak Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru saja terpilih sebagai Kapolri beliau menegaskan dalam fit and proper test bahwa segala bentuk penyalahgunaan hutan maka akan mendapat tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan  dan hukum itu harus tajam ke atas bukan ke bawah,” jelasnya.

“Olehnya itu Kami akan menyambangi Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat guna melaporkan segala bentuk dugaan Tindak Pidana yang di lakukan oleh PT Binanga Martama Raya terkait aktifitas Pertambangan di Konawe Utara, Saat ini Kami juga sedang dalam menyempurnakan materi demi kepentingan pelaporan, dan Kami akan terus melakukan pengawalan terkait hal ini,” tegasnya.

Ia pun memaparkan terkait dugaan permasalahan tersebut maka perusahaan akan menanggung konsekuensi hukum sebagaimana yang telah di atur dalam Perundang-undangan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang
pasal 17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 Ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).