PT. Akar Mas Internasional Diduga Langgar Hukum, P-SMP Sultra Lapor di Kejagung RI

Ketua Investigasi Bidang Sumberdaya alam David (Ket Foto: Istimewa)

Jakarta, Timurterkini.com – Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Tenggara (P-SMP SULTRA) Laporkan PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) atas dugaan Pelanggaran Hukum, Selasa 23 Maret 2021.

Ketua P-SMP Sultra Bidang Investigasi Sumber Daya Alam David saat konferensi pers di gedung bundar Kejagung RI mengatakan pihaknya melaporkan PT AMI atas beberapa dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan dan tidak dapat lagi di toleransi.

“PT. AMI melakukan penambangan diduga secara Ilegal menambang dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak hanya itu berdasarkan hasil investigasi dan monitoring kami dilapangan PT. AMI juga diduga tidak memiliki izin terminal khusus, izin penggunaan jalan nasional serta izin berlayar,” bebernya.

Atas Perbuatannya PT. AMI diduga merugikan negara kisaran Rp. 151 Milyar.

“Pihak kejaksaan tinggi Sultra melalui Wakajati Ahmad telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 151 Milyar, atas dasar tersebut saat ini PT. AMI dalam tahapan Penyelidikan berdasarkan surat nomor : SP.OPS-15/P.3/Dek.1/01/2021 tertanggal 9 maret 2021,” ungkapnya.

Lebih lanjut David menambahkan harapan kami dengan melaporkan PT. AMI di Kejagung RI hari ini agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat.”Kami telah menekankan pihak Kejagung RI untuk benar-benar serius dalam menangani kasus ini,” tutupnya.