KPK Bantu Polda Sultra Ungkap Kasus Desa Fiktif

Jakarta, Timurterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung membantu penanganan kasus dugaan Desa fiktif yang berada di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu proses penyidikan yang dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.

Diuraikan Febri Diansyah, Juru bicara KPK, kurang lebih 34 Desa yang di duga bermasalah dalam kasus Desa Fiktif. Dengan rincian tiga Desa fiktif dan sisanya menggunakan surat keputusan (SK) pembentukan yang dibuat dengan tanggal mundur.

Motif kehadiran tiga desa bermasalah ini sangat diduga kuat untuk mengeruk dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.

“Pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (tanggal mundur),” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Gelar perkara telah dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi bersama Polda Sulawesi Tenggara pada Senin 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara, disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan. KPK sementara diminta memfasilitasi pengambilan keterangan ahli hukum pidana.

“Dalam hal ini KPK memberikan dukungan dalam bentuk memfasilitasi keterangan ahli pidana yang kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama,” ujarnya.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar tetap melakukan upaya pemberantas korupsi dan pencegahan agar anggaran yang seharusnya tepat sasaran dan dinikmati rakyat tidak disalah gunakan orang tertentu,” ucap jubir KPK.